DPC PENJARA Labuhanbatu Raya Laporkan Tiga Kades Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBDes

Pengurus Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) Labuhanbatu Raya melaporkan tiga kades (kepala desa) di Kabupaten Labuhanbatu ke Mako Polres Labuhanbatu

topmetro.news – Pengurus Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (PENJARA) Labuhanbatu Raya melaporkan tiga kades (kepala desa) di Kabupaten Labuhanbatu ke Mako Polres Labuhanbatu, terkait adanya temuan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Melalui surat resmi Nomor: 004/LB/1/2025, Nomor: 005/LB/1/2025, dan Nomor: 006/LB/1/2025, PENJARA melaporkan Kepala Desa Emplasemen Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu, Kepala Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu, dan Kepala Desa Babussalam Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan ini disampaikan, Jumat (31/1/2025).

Menurut keterangan dari DPC PENJARA Labuhanbatu Raya, melalui Wakil Ketua R Sitompul, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pelaporan pertanggungjawaban yang diduga mengabaikan peraturan pemerintah mengenai pengelolaan APBDes. Penyalahan prosedur ini diharapkan dapat diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna memastikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

“Kami selaku pihak DPC Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya berharap, dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Saat ini, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut,” urainya.

DPC PENJARA pun mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum serius dan benar-benar dalam penegakan hukum. “Kami mendesak dalam hal ini Polres Labuhanbatu agar mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindak lanjutin dugaan penyimpangaan dana desa yang dilakukan beberapa kepala desa yang kita laporkan,” kata R Sitompul.

“Jika ada nanti ditemukan kerugian negara, agar diproses sesuai dengan peraturan hukum tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment